Pasal 18
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan. (3) Sistem teknologi informasi yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi E-Reporting yang dapat diakses melalui laman www.report.lpse.depkeu.go.id (4) Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada: a. pimpinan Kementerian Keuangan sebagai rekomendasi dalam rangka perbaikan/penyempurnaan sistem aplikasi, infrastruktur dan layanan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Pusat LPSE Kementerian Keuangan; b. pimpinan instansi terkait sebagai informasi pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) di instansi yang bersangkutan.
