Pasal 13
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Penyedia barang/jasa yang ikut serta dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki User ID dan Kata Sandi (Password) dari LPSE Kementerian Keuangan untuk dapat masuk ke dalam aplikasi SPSE; b. memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha; c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir serta memiliki laporan bulanan:
- PPh Pasal 21;
- PPh Pasal 23 (bila ada transaksi);
- PPh Pasal 25/Pasal 29; dan
- PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
d. tidak masuk dalam daftar hitam; dan e. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman. (2) Penyedia barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa.
