PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA...
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannnya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
