Pasal 28
BAB 10 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI
(1) Pengenaan sanksi bagi setiap keterlambatan unit akuntansi dalam menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8), Pasal 6 ayat (8), Pasal 7 ayat (7), dan Pasal 8 ayat (10) berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah. (2) Penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penolakan SPM. (3) Penolakan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap SPM-LS belanja pegawai, SPM- langsung kepada pihak ketiga, dan SPM pengembalian. (4) Tata cara pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. (5) Pelaksanaan sanksi tidak membebaskan UAKPA/UAPPA- W dari kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
