PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU
Pasal 7
BAB 2 — PENDIRIAN
Pengelola KPPT yang telah mendapat keputusan penetapan sementara sebagai KPPT atau penetapan sebagai KPPT dan telah beroperasi dapat memindahtangankan kepemilikan lahan kepada pihak lain.
