PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU
Pasal 11
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) Pengelola KPPT selaku Pengusaha TPS bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang TPS. (2) Pengelola KPPT selaku Penyelenggara TPB bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang TPB.
(3) Dalam hal Pengelola KPPT melakukan pengusahaan TPB, maka pengelola KPPT bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang TPB. (4) Dalam hal pengelola KPPT melakukan usaha TKBE, maka pengelola KPPT bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ekspor.
