PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL...
Pasal 3
(1) Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) merupakan dasar penyusunan DIPA dan penyaluran triwulan IV DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012. (2) Lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) diperhitungkan dengan penyaluran Dana Perimbangan tahun anggaran berikutnya.
