PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 279) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 504), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
