Pasal 4
(1) Ruang lingkup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat terdiri atas: a. pendahuluan; b. kebijakan pelaporan keuangan; c. kebijakan akuntansi kas dan setara kas; d. kebijakan akuntansi investasi; e. kebijakan akuntansi piutang; f. kebijakan akuntansi persediaan; g. kebijakan akuntansi aset tetap; h. kebijakan akuntansi perjanjian konsesi jasa; i. kebijakan akuntansi properti investasi; j. kebijakan akuntansi aset lainnya; k. kebijakan akuntansi kewajiban/utang; l. kebijakan akuntansi ekuitas; m. kebijakan akuntansi pendapatan; n. kebijakan akuntansi beban, belanja, dan transfer ke daerah; o. kebijakan akuntansi pembiayaan; p. kebijakan akuntansi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA)/Saldo Anggaran Lebih (SAL); q. kebijakan akuntansi transitoris; dan r. kebijakan akuntansi pelaporan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan program pemulihan ekonomi nasional. (2) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
