Pasal 33
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penetapan alokasi anggaran BUN tertentu yang alokasi dananya belum dapat ditetapkan pada saat ditetapkannya UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan. (2) Dalam rangka menjaga tata kelola dalam penetapan Alokasi Anggaran BUN tertentu pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan permintaan anggaran yang disampaikan oleh kementerian negara/lembaga dan/atau oleh satuan kerja BA BUN harus terlebih dahulu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu. (3) Ketentuan mengenai reviu RKA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) berlaku mutatis mutandis dalam reviu usulan permintaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
