PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN...
Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyusunan kerangka pengeluaran jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 7 ayat (1) huruf g, dilakukan terhadap program/kegiatan BA BUN yang terprogram dan/atau terukur sesuai karakteristik masing-masing BA BUN, dan tidak dilakukan terhadap dana cadangan.
