PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN...
Pasal 29
BAB 6 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DIPA BUN
(1) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan validasi atas DIPA BUN yang telah ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN berdasarkan DHP RDP BUN. (2) Berdasarkan hasil validasi atas DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BUN. (3) Pengesahan DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan. (4) Pengesahan DIPA BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran dilakukan dengan menandatangani lembar SP DIPA BUN.
