PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN...
Pasal 26
BAB 6 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DIPA BUN
(1) DIPA BUN merupakan DIPA per Satuan Kerja BA BUN yang dicetak secara otomatis melalui sistem. (2) DIPA BUN digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
