PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN
(1) Dalam melaksanakan fungsi BUN, Menteri Keuangan merupakan Pengguna Anggaran BUN. (2) Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengelolaan utang; b. pengelolaan hibah; c. pengelolaan hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri; d. pengelolaan investasi pemerintah; e. pengelolaan penerusan pinjaman; f. pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa;
g. pengelolaan belanja subsidi; h. pengelolaan belanja lainnya; dan i. pengelolaan transaksi khusus.
