Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Berdasarkan Pagu Indikatif BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7), PPA BUN menyesuaikan Indikasi Kebutuhan Dana BUN. (2) Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PPA BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat minggu ketiga bulan Juni untuk diteliti.
(3) Direktorat Jenderal Anggaran meneliti hasil penyesuaian Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang disampaikan oleh PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai Pagu Indikatif BUN. (4) Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah diteliti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dihimpun oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk digunakan sebagai salah satu pedoman dalam penetapan Pagu Anggaran BUN.
