Pasal 9
BAB 5 — JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan Wajib Bayar atau Instansi Pemerintah adalah 2 (dua) bulan sejak diterimanya surat tugas oleh Wajib Bayar atau Instansi Pemerintah sampai dengan temuan hasil pemeriksaan disampaikan secara tertulis oleh Instansi Pemeriksa kepada Wajib Bayar atau Instansi Pemerintah. (2) Dalam hal terdapat hambatan perolehan data dan atau lingkup pemeriksaan bertambah luas, pelaksanaan pemeriksaan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan disertai perpanjangan surat tugas yang disampaikan oleh Instansi Pemeriksa kepada Wajib Bayar atau Instansi Pemerintah. (3) Apabila jangka waktu pemeriksaan melampaui 6 (enam) bulan Instansi Pemeriksa tidak dapat menerbitkan temuan hasil pemeriksaan karena hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemeriksa menyampaikan permasalahan kepada Instansi Pemerintah atau Menteri disertai dengan saran tindak lanjut.
