PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN...
Pasal 15
BAB 7 — LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
(1) Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Menteri. (2) Menteri memberitahukan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan guna penyelesaian lebih lanjut.
