PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG...
Pasal 4
Laporan dan pertanggungjawaban atas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id
