PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG...
Pasal 2
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id
