PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pasal 5
BAB 4 — SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Dalam rangka pelaksanaan SIKUBAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri Keuangan selaku BUN MENETAPKAN: a. DJPU selaku UA-PBUN; b. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, DJPU selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah; dan c. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah kepada daerah.
