Pasal 29
BAB 4 — SISTEM AKUNTANSI HIBAH
(1) UA-PBUN wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab atas laporan keuangan semesteran dan tahunan. (2) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi www.djpp.kemenkumham.go.id
keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (3) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan. (4) Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
