PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah: a. akuntansi untuk Pendapatan Hibah; dan b. akuntansi untuk Belanja Hibah.
