PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pasal 13
BAB 4 — SISTEM AKUNTANSI HIBAH
(1) Pendapatan Hibah dalam bentuk uang diakui pada saat kas diterima atau pada saat pengesahan dilakukan oleh KPPN. (2) Pendapatan Hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga diakui pada saat dilakukan pengesahan oleh DJPU. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengembalian Pendapatan Hibah pada periode penerimaan, dibukukan sebagai pengurang pendapatan. (4) Pengembalian Pendapatan Hibah atas penerimaan tahun anggaran yang lalu, dibukukan sebagai pengurang ekuitas dana.
