PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pasal 10
BAB 4 — SISTEM AKUNTANSI HIBAH
(1) UAKPA-BUN Pengelola Hibah menyampaikan laporan keuangan berupa LRA dan Neraca setiap bulan ke UA-PBUN. (2) UAKPA-BUN wajib menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ke UA-PBUN setiap semesteran dan tahunan.
