PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGHAPUSAN PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 11
BAB 4 — KEWENANGAN PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT TERHADAP PIUTANG BLU
Dalam hal piutang BLU dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dengan kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh pejabat keuangan BLU.
