PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK...
Pasal 24
BAB 3 — BATAS WAKTU
Pengajuan permohonan persetujuan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
