PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK...
Pasal 20
BAB 2 — PENATAAN
(1) Mitra BGS atau BSG wajib membayar kontribusi setiap tahun ke rekening kas umum negara selama jangka waktu pengoperasian BGS atau BSG. (2) Perhitungan nilai Barang Milik Negara dalam rangka penentuan besaran kontribusi dilakukan oleh penilai yang ditugaskan Pengelola Barang.
