PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai...
Pasal 14
(1) Terhadap Peserta Diklat yang berasal dari Warga Negara Asing dikenakan tarif layanan: a. paling rendah 175% (seratus tujuh puluh lima persen) untuk Diklat Teknis Fungsional Transportasi Laut, Diklat Peningkatan, dan Diklat Pemutakhiran; dan b. paling rendah 150% (seratus lima puluh persen) untuk Diklat Keterampilan. (2) Ketentuan mengenai tata cara dan penetapan tarif layanan kepada Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan.
