PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai...
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan
Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
