Pasal 17
Pembatasan atas penempatan aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. investasi berupa Surat Berharga Negara, paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi; b. investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank Pemerintah, paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank Pemerintah; c. investasi berupa saham yang tercatat di Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi; d. investasi berupa surat utang korporasi dan sukuk korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi; e. investasi berupa reksa dana, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi; dan/atau f. investasi berupa penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek), untuk setiap pihak tidak melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen)
dari jumlah investasi. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
