PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING...
Pasal 2
Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
No. Negara Asal Barang Nama Perusahaan Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%)
- Republik Korea Semua Perusahaan selain Hyundai Steel Company, POSCO, Dongkuk Industries Co., dan Hyunday HYSCO 3,8
- Malaysia a. Megasteel Sdn. Bhd. b. Perusahaan Lainnya 48,4 48,4
