PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA SARANA DAN...
Pasal 2
Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah). www.djpp.kemenkumham.go.id
