Pasal 4
(1) KPA mengisi format Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Sementara OJK berdasarkan RKA yang telah disetujui DPR. (2) Setelah Keputusan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat ditetapkan, KPA menyampaikan Arsip Data Komputer dan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran guna memperoleh pengesahan. (3) DIPA yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menjadi dasar pencairan anggaran di KPPN. (4) Alokasi dana yang tertuang dalam DIPA merupakan batas tertinggi pengeluaran negara. (5) Pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh dilaksanakan jika alokasi dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA.
