Pasal 10
(1) Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b. (2) Seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Seorang kuasa tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya apabila dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya: a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau c. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
