Pasal 6
BAB 2 — PENERBITAN SURAT JAMINAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA
(1) Departemen Keuangan mengumumkan kesempatan untuk menjadi Bank Pemberi Kredit melalui situs resmi Departemen Keuangan. (2) Bank membuat permohonan sebagai calon Bank Pemberi Kredit kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang. (3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang MENETAPKAN calon-calon Bank Pemberi Kredit berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan kriteria: a. bersedia membuat pernyataan untuk menyalurkan kredit investasi dan besarnya komitmen; dan b. berpengalaman dalam menyalurkan kredit investasi. (4) Atas penetapan Bank Pemberi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Pekerjaan Umum c.q. Direktur Jenderal Cipta Karya melakukan penandatanganan PKP dengan Bank Pemberi Kredit.
