PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 28
BAB 6 — PENYEDIAAN, PERHITUNGAN, DAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT
(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga melakukan verifikasi terhadap pembayaran Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) sebelum pembayaran Subsidi Bunga berikutnya.
(2) Dalam halterdapat selisih lebih atas pembayaran Subsidi Bunga, maka Bank Pemberi Kredit wajib menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat selisih kurang atas pembayaran Subsidi Bunga, maka kekurangan tersebut dapat diajukan pada periode pembayaran selanjutnya.
