PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 14
BAB 2 — PENERBITAN SURAT JAMINAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA
Kuasa Pengguna Anggaran Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), menunjuk: a. Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen; b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), yaitu pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM.
