Pasal 4
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Kehutanan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c
berasal dari realisasi penerimaan Sumber Daya Alam
Kehutanan periode bulan Januari sampai dengan bulan
Oktober 2009.
(2) Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan
Tahun Anggaran 2009 disalurkan untuk provinsi dan
kabupaten/kota secara triwulanan dengan periode
penyaluran sebagai berikut :
a.
Triwulan I pada bulan Maret 2009;
b. Triwulan II pada bulan Juni 2009;
c.
Triwulan III pada bulan September 2009; dan
d. Triwulan IV pada bulan Desember 2009.
(3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Kehutanan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, huruf e, dan huruf f
berasal dari perkiraan sisa penerimaan Sumber Daya
Alam Kehutanan bulan November dan bulan
Desember 2009 dan akan ditempatkan dalam
Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun
2009.
(4) Dalam hal pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
atas perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya
Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 yang
ditetapkan dalam satu Tahun Anggaran dan sesuai
dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
2009, No.513
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
tidak mencukupi kebutuhan atau realisasi melebihi
pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun
Anggaran berjalan, maka dapat dilakukan penyaluran
sesuai
realisasi
penerimaan
setelah
mendapat
persetujuan dari Menteri Keuangan.
