Pasal 3
(1) Anggaran Belanja Bantuan Sosial dialokasikan dalam APBN berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan pengesahan DIPA. (2) Anggaran Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan program perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan dan pelayanan dasar, dan penanggulangan bencana. (3) Pengalokasian Belanja Bantuan Sosial dipisahkan dari unsur biaya operasional satuan kerja penyelenggara bantuan sosial, biaya penyaluran bantuan sosial, dan biaya yang timbul dalam rangka pengadaan barang dan jasa. (4) Biaya penyaluran bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan secara efektif dan efisien dengan mempertimbangkan: a. besaran alokasi Belanja Bantuan Sosial; b. jangka waktu penyaluran; c. jumlah penerima bantuan sosial; dan d. sebaran wilayah penerima bantuan sosial. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
