PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 6
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
