PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAYARAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT...
Pasal 2
Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan sebagai komponen penghasilan pensiun. www.djpp.kemenkumham.go.id
