PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN...
Pasal 15
BAB 9 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Pendapatan P-DTP dan belanja subsidi P-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan.
(2) Transaksi pendapatan P-DTP dicatat dengan kode akun sebagai berikut:
a. Pendapatan PPh DTP sebagai berikut:
- 411141 (Pendapatan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah);
- 411142 (Pendapatan PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah);
- 411143 (Pendapatan PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah);
- 411144 (Pendapatan PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah);
- 411145 (Pendapatan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah);
- 411146 (Pendapatan PPh Pasal 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah);
- 411147 (Pendapatan PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah);
- 411148 (Pendapatan PPh final Ditanggung Pemerintah);
- 411149 (Pendapatan PPh non migas lainnya Ditanggung Pemerintah).
b. Pendapatan PPN DTP sebagai berikut:
- 411231 (Pendapatan PPN Dalam Negeri Ditanggung Pemerintah);
- 411232 (Pendapatan PPN Impor Ditanggung Pemerintah);
- 411239 (Pendapatan PPN Lainnya Ditanggung Pemerintah).
c. Pendapatan Pajak Lainnya DTP sebagai berikut:
- 411631 (Pendapatan Bunga Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah);
- 411632 (Pendapatan Bunga Penagihan PPN Ditanggung Pemerintah).
(3) Transaksi belanja subsidi P-DTP dicatat dengan kode akun sebagai berikut: a. 551321 (Belanja Subsidi PPh Ditanggung Pemerintah); b. 551322 (Belanja Subsidi PPN Ditanggung Pemerintah).
