PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
Pasal 8
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DAN/ATAU PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
(1) Pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dapat dilakukan dengan cara: a. pembayaran tunai; atau b. pembayaran berkala. (2) Pembayaran tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan paling lama pada tanggal pendaftaran PIB. (3) Pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan atas: a. Impor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa; atau b. Impor barang yang dilakukan oleh importir produsen yang telah mendapatkan penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan dan/atau pengakuan sebagai AEO.
