Pasal 12
BAB 7 — PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara penyampaian PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); b. tata cara penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1); c. tata cara pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); d. tata cara pemberian persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai atau Sistem Komputer Pelayanan dan pemeriksaan pabean secara selektif dengan mempertimbangkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
e. tata cara penelitian pemenuhan persyaratan yang diatur oleh instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
