PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN...
Pasal 24
BAB 9 — KLAIM DAN SANKSI
Bukti realisasi ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat berupa: a. surat keterangan lokasi (certificate of location) yang disetujui oleh otoritas di negara lokasi barang berada; b. fotokopi CPD Carnet yang telah diberi persetujuan pemasukan barang di negara asal atau negara tujuan; atau c. dokumen pembuktian lain yang dapat memberikan informasi bahwa barang telah keluar dari Daerah Pabean.
