Pasal 18
BAB 8 — PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET SELAIN DIEKSPOR KEMBALI
(1) Impor Sementara dengan menggunakan carnet dapat diselesaikan sebagai impor untuk dipakai berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah; atau b. barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet nyata- nyata masih diperlukan penggunaannya atau tidak memungkinkan untuk diekspor kembali. (3) Setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, Pemegang Carnet wajib: a. mendapatkan persetujuan impor dari instansi teknis terkait dalam hal barang diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan; b. melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan c. melunasi sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
