Pasal 12
BAB 5 — ATA CARNET DAN CPD CARNET
(1) Untuk mendapat persetujuan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pemegang Carnet atau Penerbit dan Penjamin Carnet nasional mengajukan permohonan perubahan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebelum berakhirnya masa berlaku carnet. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. alasan perubahan; b. identitas Pemegang Carnet; c. nomor ATA Carnet atau CPD Carnet; dan d. Kantor Pabean tempat pemasukan dalam hal perubahan dilakukan melalui Kantor Pabean selain Kantor Pabean pemasukan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan bukti-bukti pendukung informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk meneliti persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberi persetujuan atau penolakan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (6) Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan perubahan ATA Carnet atau CPD Carnet. (7) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan. (8) Surat persetujuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar bagi Penerbit dan Penjamin Carnet nasional untuk melakukan perubahan terhadap setiap keterangan yang ada dalam ATA Carnet atau CPD Carnet.
