Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
(1) Untuk dapat menggunakan BM USDFS IKCEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), User mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur. (2) User sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), harus berstatus sebagai importir mitra utama kepabeanan atau importir authorized economic operator. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui SINSW. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen berupa: a. SKVI USDFS IKCEPA dan lampirannya; b. data teknis dari manufaktur negara pengekspor yang tercantum dalam Mill Certificate atau Inspection Certificate atau Letter of Statement atau drawing sheet; dan c. Izin Usaha Industri yang memuat informasi mengenai data kapasitas produksi terpasang. (5) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah tersedia dalam SINSW, User tidak perlu menyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut. (6) Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat diterapkan atau terdapat gangguan operasional pada SINSW, permohonan disampaikan secara tertulis dalam bentuk salinan cetak (hardcopy). (7) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan kepada Menteri melalui Direktur dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
