Pasal 32
(1) Kekayaan Dana Investasi Peserta yang ditempatkan dalam bentuk
investasi wajib ditempatkan dalam jenis investasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Kekayaan Dana Investasi Peserta yang ditempatkan dalam bentuk
bukan investasi wajib ditempatkan dalam jenis:
a.
kas dan bank;
b.
tagihan investasi; dan/atau
c.
tagihan hasil investasi.
5.
ketentuan ayat (2) Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi
sebagai berikut:
(1) Perusahaan dilarang membayar dividen kepada pemegang saham
apabila mengakibatkan:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1323
a.
Perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan
Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh; dan/atau
b.
berkurangnya jumlah modal atau jumlah modal kerja disetor
di bawah ketentuan yang dipersyaratkan.
(2) Perusahaan dilarang melakukan segala bentuk pengalihan
kekayaan Dana Tabarru’ dan Dana Investasi Peserta kepada
Perusahaan
dan/atau
pihak
lain
tanpa
terlebih
dahulu
memperoleh persetujuan dari Menteri.
(3) Perusahaan dilarang menjaminkan kekayaan Dana Tabarru’ dan
Dana Investasi Peserta kepada pihak lain.
6.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf b Pasal 51 diubah, sehingga
Pasal 51 berbunyi sebagai berikut :
