PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 3B
(1) Penilai yang telah terdaftar dalam register Penilai dapat dihapus dari daftar register apabila: a. dikenai sanksi pemberhentian keanggotaan dari Asosiasi Profesi Penilai; atau b. terbukti menyampaikan data yang tidak benar pada saat permohonan register Penilai. (2) Penghapusan nama Penilai dari daftar register Penilai diumumkan kepada masyarakat melalui media massa. (3) Piagam register Penilai yang namanya telah dihapus dari daftar register Penilai dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan Pasal 5 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f, ayat (4) huruf e diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
